KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 3 mulai disalurkan ke rekening para pekerja pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Rencana ini sesuai dengan informasi yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (1/9/2020).
Apa saja yang perlu diketahui terkait pencairan subsidi gaji tahap 3 kali ini? Berikut di antaranya:
Untuk pencairan subsidi gaji tahap 3 ini, bantuan akan disalurkan ke 3,5 juta rekening pekerja yang sudah dikantongi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," kata Menteri Ida, seperti diberitakan Kompas.com.
Jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis), penyaluran subsidi gaji tahap 3 ini dilakukan pada Jumat (11/9/2020).
Namun, dengan alasan verifikasi data, Kemnaker mengundur proses pengirimannya.
Verifikasi dinilai perlu dilakukan oleh Kemnaker mengingat jumlah penerima pada tahap 3 lebih banyak dari tahap 1 dan 2.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," ujar Ida, Jumat lalu.
Setelah dihitung, Ida menyebutkan, paling tidak Senin ini dana akan disalurkan ke masing-masing rekening, setelah pihaknya melakukan cek ulang terhadap data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer
Jika data sudah selesai diverifikasi maka Kemnaker akan menyerahkan data nomor rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, KPPN akan menyalurkan uang subsidi pada bank-bank penyalur yang masuk dalam anggota HIMBARA.
Terakhir, bank-bank itu akan menyalurkan secara langsung bantuan ke masing-masing rekening pekerja, tidak melalui perusahaan.
Bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebelumnya sempat mengundang kontroversi karena dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19, ada yang lebih pantas untuk mendapat bantuan daripada pekerja yang sudah memiliki gaji bulanan.