Namun, Kemnaker menjelaskan tujuan pemberian subsidi ini.
Pertama, bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja di masa sulit ini.
Kedua, bantuan ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang pada akhirnya mendongkrak konsumsi di masyarakat.
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Humas Kemnaker, Soes Hindharno, lewat keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Mengacu pada data yang disampaikan Menaker, dari 2 tahap pengiriman yang telah dilakukan, terdapat 5,5 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah menerima subsidi Rp 600.000 per bulan ini.
Jumlah itu terbagi dalam 2 tahap, yakni tahap I sebanyak 2,5 juta rekening pekerja, sisanya sebanyak 3,5 juta rekening pekerja di tahap II.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis dari Kemnaker, tahap 1 baru terealisasi 99,17 persen atau 2.479.261 rekening yang telah ditranser dana.
Dan di tahap kedua, realisasi ada di angka 92,30 persen atau 2.768.965 rekening.
Sehingga, total realisasi penyaluran bantuan untuk 2 tahap sebelumnya sebanyak 95,4 persen dari total 5,5 juta rekening yang seharusnya menerima.