Sebelum kembali ditiadakan, aturan ganjil genap sempat diberlakukan lagi pada masa transisi PSBB Jakarta mulai 3 Agustus 2020 lalu.
Aturan ganjil genap menuai kritik dari Satgas karena dianggap tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakata mengklaim bahwa kebijakan ini dapat membatasi mobilitas warga dan diharapkan mampu menahan penularan virus.
Baca juga: WHO: Penundaan Uji Coba Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menjadi Suatu Peringatan
9. IHSG turun tajam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
IHSG turun tajam sebesar lima persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin pada Kamis (10/9/2020) pukul 10.36 WIB.
Menurut Airlangga, sebelumnya kinerja indeks saham sudah mulai bergerak ke arah positif.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif berdasarkan indeks sampai dengan kemarin," ujar Airlangga.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Apa Syarat dan Ruang Lingkup Sebuah Daerah Bisa Terapkan PSBB?
"Hari ini masih tidak pasti karena announcement Gubernur DKI tadi malam sehingga indeks tadi pagi sudah di bawah 5.000," lanjut dia.
Selain terhadap turunnya IHSG, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memperingatkan bahwa PSBB berpotensi menganggu kelancaran distribusi barang, mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.
"Karena PDB kita 50 persen konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar, akan menganggu PDB RI," ujar Agus.
Meski ada PSBB, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tidak menghalangi rantai pasok distribusi barang yang keluar masuk Jakarta.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal
10. Permintaan keringanan pajak
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah memberikan keringanan dalam hal pajak saat penerapan PSBB kembali diberlakukan.
Pajak-pajak tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan.
PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim dan berimbas pada turunnya pendapatan baik bisnis hotel maupun restoran.
Hal tersebut menyulitkan pengusaha menjaga keberlangsungan bisnis di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.
Sehingga, diharapkan pemerintah memberikan insentif pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi.
Selama enam bulan pandemi terjadi, pemerintah belum memberikan relaksasi pada sektor ini.
Baca juga: Virus Corona dan Uji Coba Pengencer Darah pada Pasien Covid-19...
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia F, Ryana A, Ade M, Suhiela B, Cynthia L, Irfan K, Rindi Nuris, Yohana A | Editor: Yoga S, Ambaranie N, Jessi C, Hilda A, Sabrina A, Fabian J, Irfan M)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.