Kedua, ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja sesuai ketentuan Permenko Nomor 11/2020.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja yaitu pejabat negara; pemimpin dan anggota DPRD ASN; prajurit TNI; anggota kepolisian; kepala dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, ada pertimbangan apakah pendaftar juga terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Baca juga: Gelombang 7 Ditutup, Kartu Prakerja Masih Ada Kuota 1,8 Juta Orang