JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta yang mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja gelombang 7 bisa mengecek hasilnya pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 dilakukan pada pukul 12.00 WIB.
Mereka yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 7 akan menerima pesan singkat (SMS).
Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Hasil seleksi gelombang 7 akan diumumkan besok, Kamis 10 September jam 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Selain SMS, pengumuman juga dilakukan melalui dashboard pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca juga: Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 Siang Ini Pukul 12.00 WIB
Setelah menerima SMS notifikasi, peserta yang lolos harus mengecek dashboard di laman Prakerja.
Peserta login ke akun masing-masing, dan akan ada pesan "Selamat datang, dana intensif diberikan setelah penyelesaian pelatihan. Jika belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam, hubungi CS" jika lolos sebagai penerima.
Pada gelombang 7 ini, ada 800.000 peserta yang akan menjadi penerima manfaat.
Jika tidak lolos, akan ada keterangan "Tidak lolos" pada dashboard akun.
Peserta yang tidak lolos dapat mengikuti seleksi gelombang berikutnya tanpa harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.
Pada gelombang 7 ini ada 800.000 orang penerima manfaat. Diperkirakan, masih ada 1,8 juta penerima lagi untuk gelombang-gelombang berikutnya.
Peserta juga perlu mencermati faktor-faktor yang menyebabkan tidak lolos dalam Kartu Prakerja.
Seperti diberitakan Kompas.com, ada beberapa penyebab pendaftar tidak lolos. Pertama, ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika ada persoalan ini, disarankan menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Baca juga: Sudah 7 Gelombang, Berapa Sisa Kuota Peserta Kartu Prakerja 2020?
Kedua, ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja sesuai ketentuan Permenko Nomor 11/2020.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja yaitu pejabat negara; pemimpin dan anggota DPRD ASN; prajurit TNI; anggota kepolisian; kepala dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, ada pertimbangan apakah pendaftar juga terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Baca juga: Gelombang 7 Ditutup, Kartu Prakerja Masih Ada Kuota 1,8 Juta Orang