Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

Kompas.com - 09/09/2020, 07:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 masih merebak di Indonesia sejak kasus perdana terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 200.035 orang hingga Selasa (8/9/2020).

Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Saat ini, Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, China, tersebut.

Sebagai efek jera, sejumlah sanksi pun diterapkan di masing-masing daerah guna menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah:

1. Hukuman push-up

Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).

Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.

Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, imbuhnya, yakni tidak mengenakan masker.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

2. Menyapu dan mengecat trotoar

Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yakni melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam hingga membersihkan WC umum.

Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.

Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com