Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

Kompas.com - 09/09/2020, 07:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 masih merebak di Indonesia sejak kasus perdana terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 200.035 orang hingga Selasa (8/9/2020).

Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Saat ini, Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, China, tersebut.

Sebagai efek jera, sejumlah sanksi pun diterapkan di masing-masing daerah guna menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah:

1. Hukuman push-up

Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan push up saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).

Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.

Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, imbuhnya, yakni tidak mengenakan masker.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

2. Menyapu dan mengecat trotoar

Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yakni melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam hingga membersihkan WC umum.

Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.

Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Tamo menjelaskan, nantinya per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi itu disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19, yakni rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai secara bergantian.

Baca juga: Viral, Video Motor Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Bagaimana Bisa?

3. Bersihkan sampah dan menyanyikan lagu "Bagimu Negeri"

Para pelanggar PSBB di Sidoarjo saat menjalani sanksi membersihkan Polresta Sidoarjo.Surya.co.id Para pelanggar PSBB di Sidoarjo saat menjalani sanksi membersihkan Polresta Sidoarjo.

Seratus warga yang terkena razia malam dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo mendapatkan sanksi sosial.

Mereka harus membersihkan kompleks Polresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang pada Minggu (17/5/2020).

Para pelanggar PSBB itu menyapu halaman dan membersihkan sampah di seputar Mapolres Sidoarjo dengan penjagaan ketat personel kepolisian.

Baca juga: Sederet Upaya Meredam Pandemi Covid-19 di Indonesia, dari PSBB hingga SIKM

 

Mereka juga membersihkan sampah di dapur umum yang berada di kantor polisi yang terletak di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, tersebut.

Sebelum mulai menjalani hukuman, mereka diminta berbaris dan bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".

Sejumlah warga yang sedang menjalani sanksi terlihat mengenakan rompi warna oranye. Di bagian punggung tertulis "Pelanggar PSBB Kabupaten Sidoarjo".

Sanksi bakal semakin berat bagi yang mengulangi pelanggaran atau tertangkap lagi dalam razia berikutnya.

Baca juga: Viral Unggahan Polisi Belikan BBM untuk Mobil yang Kehabisan Bensin, Ini Kisah Lengkapnya

4. Jadi relawan pemakaman jenazah Covid-19

Pemakaman Jenasah Menggunakan Protokol Penanganan Covid-19 oleh Relawan BPBD dan PMI GunungkidulDokumentasi TRC BPBD Gunungkidul Pemakaman Jenasah Menggunakan Protokol Penanganan Covid-19 oleh Relawan BPBD dan PMI Gunungkidul

Selain menyapu jalan, pelanggar PSBB di Sidoarjo, Jawa Timur, diberikan sanksi dengan menjadi relawan Covid-19.

Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, mereka yang melanggar nantinya akan ikut bertugas menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo.

Menurut dia, sanksi tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

Tak hanya itu, tugas lain bagi para relawan yakni membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan tempat para relawan tinggal.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Dwayne Johnson dan Atlet Lainnya, Mengapa Olahragawan Bisa Terkena Covid-19?

(Sumber: Kompas.com/Sandro Gatra, Achmad Fizal, Tresno Setiadi, Walda Marison | Editor: Sandro Gatra, Khairina, Irfan Maullana, Rachmawati)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Happy Hypoxia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com