Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Berdasarkan artikel Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta pernah meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi ganjil genap yang berlaku pada 16-27 Maret 2020.
Kebijakan itu diambil untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, terutama bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas menggunakan fasilitas transportasi umum.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kembali aturan ganjil genap bagi mobil pribadi. Kebijakan itu dimulai pada Senin (3/8/2020).
Pemberitaan Kompas.com menuliskan, aturan tersebut diterapkan karena kondisi lalu lintas saat ini sudah sangat padat.
Selain itu, aturan ganjil genap diberlakukan agar warga hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi dan gambar tangkapan layar yang diunggah akun Facebook William Hui bukan menggambarkan kondisi saat ini, melainkan tayangan pada Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.