Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Kompas.com - 05/09/2020, 19:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha mikro, karyawan, masyarakat yang belum bekerja, juga siswa yang melakukan pembelajaran online di tengah pandemi corona.

Meski demikian, tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan mengenai mengapa dirinya sama sekali belum mendapatkan bantuan.

Lantas bagaimana cara mengecek, mendapatkan dan apa saja yang perlu dipastikan ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan bantuan?

Baca juga: Ini Cara Cek BST Kemensos, Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima?

1. Bantuan kuota gratis Kemendikbud

Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru.

Untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, maka pihak sekolah harus telah melengkapi dahulu nomor ponsel penerima bantuan yang dimasukkan melalui aplikasi dapodik.

Perlu diketahui, nantinya kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang telah dimasukkan dalam aplikasi tersebut.

Adapun pengisian data dilakukan oleh pihak sekolah maksimal pada 11 September 2020.

Nantinya kuota yang diberikan, bagi siswa adalah sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.

Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Baca juga: Jadwal Setor Nomor Ponsel Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

2. Bantuan pegawai swasta Rp 600.000

Illustrasi kartu BPJS KetenagakerjaanKOMPAS.com/NURWAHIDAH Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain kuota internet, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada karyawan atau pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta mulai September 2020.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Untuk mengetahui apakah Anda layak mendapatkan bantuan pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com