Di restoran atau coffee shop
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi tamu saat di restoran adalah:
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesuadah masuk restoran
- Duduk pada kursi yang telah diatur pihak restoran atau coffee shop dengan pengaturan jarak duduk minimal satu meter
- Tidak memakai alat makan bersama-sama
- Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain
- Saat akan makan dan minum tamu melepaskan masker dan menyimpan masker dengan baik dan aman. Serta tidak meletakkan masker di atas meja
- Tamu yang menggunakan toilet restoran menjaga agar tetap higienis, bersih, kering dan tidak bau setelah digunakan
- Tamu membuang sampah bekas makanan, dan tisu di tempat sampah dan menjaga sampah tetap tertutup.
Baca juga: Mulai 24 Agustus, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Kena Sanksi, Apa Hukumannya?
Ruang perjamuan (banquet)
Bagi tamu yang akan beraktivitas di ruang perjamuan, berikut ini sejumlah protokol kesehatannya:
- Tamu mengikti aturan posisi duduk serta antrean dengan menjaga jarak aman minimal satu meter di ruangan banquet.
- Tidak memakai alat makan bersama-sama
- Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain
- Tamu yang menggunakan toilet menjaga agar tetap higienis bersih dan tidak bau setelah dipakai
- Tamu membuang sampah bekas makanan dan tisu di tempat saampah serta memastikan tempat sampah tertutup
Di fasilitas hotel lain
Sejumlah protokol kesehatan yang wajib diikuti ketika menggunakan fasilitas hotel lainnya adalah sebagai berikut:
- Tamu mengikuti aturan posisi duduk atau posisi beribadah atau posisi olah raga sesuai antrean yang telah ditetapkan di ruang fasilitas hotel lainnya
- Tamu membawa dan menggunakan peralatan ibadah dan atau peralatan olahraga pribadi
- Tamu fitness center melakukan kegiatan olah raga sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku
- Menjaga toilet tetap higienis, bersih. Kering dan tidak bau setelah digunakan
- Memberikan informasi kepada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas.
Baca juga: Jangan Hanya Masyarakat, Pejabat Pemerintah Juga Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.