Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Perlihatkan Pistol Saat Ditegur, Bagaimana Aturan Senjata Anggota TNI?

Kompas.com - 02/09/2020, 15:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Masing-masing prajurit dalam regu itu memiliki jabatan atau fungsi yang berbeda-beda. Ada komandan regu, wakil komandan regu, penembak 1, penembak 2, penembak 3, penembak mortir, dan seterunya.

Senjata masing-masing prajurit itu akan berbeda meskipun ada dalam satu regu yang sama.

Sisriadi menjelaskan dalam TNI, dikenal 3 kelompok senjata: perorangan, kelompok, dan utama.

Senjata utama misalnya meriam, roket, dan rudal.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bercelana Pendek Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid karena Kesal Ditegur

Aturan pakai dan simpan

Sisriadi menyampaikan, pada dasarnya semua senjata perorangan yang diberikan kepada tiap prajurit disimpan di dalam gudang penyimpanan.

Masing-masing satuan memiliki gudang penyimpanan senjata masing-masing.

Senjata baru dibenarkan dipegang oleh prajurit ketika prajurit yang bersangkutan memerlukan untuk latihan, tugas operasional, atau menjalankan tugas pengamanan.

"Enggak (disimpan secara pribadi), disimpan di gudang," tegas Sisriadi.

"Jadi kalau ada orang yang (membawa senjata secara bebas), salah, makanya ditangkap PM (polisi militer), karena dia melanggar aturan," tambahnya.

Di gudang penyimpanan nanti terdapat lockbook, yang memuat data nama prajurit, jabatan, serta jenis senjata yang dibekalkan kepadanya.

"Misalnya saya, senjatanya pistol, nomor sekian, ketika saya diberi tugas dan perlu, saya tinggal ambil dengan nomor senjata yang sudah ada tercatat, kan ada nomor registrasinya. Saya tidak bisa pakai senjata orang lain," jelas ia.

Baca juga: Oknum TNI Bercelana Pendek yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com