Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Penyerangan Polsek Ciracas

Kompas.com - 30/08/2020, 18:31 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Selain itu, dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat penyerangan ini.

Saat kejadian, keduanya tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.

Baca juga: Mengenang Perjalanan Djoko Santoso, dari Panglima TNI hingga Kiprahnya di Dunia Politik

3. Perusakan tidak sampai ruang tahanan

Polisi menyebutkan bahwa aksi penyerangan di Mapolsek Ciracas ini tidak sampai ke ruang tahanan.

"Yang rusak dan terbakar itu hanya di bagian depan Mapolsek saja, tidak sampai ke ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri pun memastikan bahwa seluruh tahanan penjara di Polsek Ciracas tidak ada yang terimbas dari aksi perusakan ini.

Polisi juga tidak mengevakuasi seluruh tahanan yang saat ini berada di Mapolsek Ciracas. 

Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...

4. Terekam CCTV

Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI pun mengamankan CCTV dalam kasus penyerangan ini.

Dalam rekaman CCTV itu, Denpom menemukan dua peristiwa.

Pertama, rekaman momen MI mengalami kecelakaan tunggal di daerah Ciracas.

"Dari keterangan saksi serta rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip dalam YouTube KompasTV, Minggu (30/8/2020).

Kemudian, rekaman CCTV yang kedua, saat aksi perusakan kendaraan terjadi.

"Dalam rekaman CCTV yang kedua ketika terjadi perusakan, terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan perusakan," kata Panglima TNI.

Baca juga: Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI

5. Belasan orang diperiksa

Dalam kasus ini, TNI telah memeriksa 12 orang.

Panglima TNI menyebut, tiga dari 12 orang tersebut mengaku ikut dalam perusakan kendaraan di Mapolsek Ciracas.

"Tadi pagi ini sudah mengakui tiga orang tersebut karena hampir seharian diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Tiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan," kata Panglima TNI.

Namun, tidak dijelaskan secara lugas apakah 12 orang saksi yagn diperiksa Denpom ini merupakan personel TNI atau tidak.

Panglima TNI menegaskan, pihak yang terbukti terlibat dalam penyerangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Berkaus Polisi Lakukan Atraksi Lepas Setang dan Tak Gunakan Helm

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim, Rindi Nuris Velarosdela | Editor: Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Sandro Gatra) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com