Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI

Kompas.com - 09/11/2019, 11:27 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid menjadi presiden terakhir yang pernah memiliki jabatan Wakil Panglima TNI.

Pada tahun 2000, jabatan wakil Panglima TNI dihapuskan oleh Gus Dur, panggilan akrab Abdurrahman Wahid.

Dengan demikian, jabatan itu hanya bertahan selama dua tahun sejak diaktifkan kembali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999.

Alasan Gus Dur

Marsekal Muda Budhy Santoso yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Militer mengatakan, alasan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima TNI itu sebagai upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI.

"Lagi pula, selama ini jabatan Wakil Panglima TNI belum ada di dalam struktur organisasi TNI," kata Budhy seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 21 September 2000.

Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tangal 20 September 2000 yang ditandatangi oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Dengan keluarnya Keppres itu, Jenderal Fachrul Razi yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Dalam Keppres juga disebutkan bahwa Presiden Abdurrahman Wahid menyampaikan terima kasih atas tugas yang telah diemban oleh Fachrul Razi.

Dua hari sebelumnya, Gus Dur juga telah mendapat perhatian publik setelah memberhentikan dengan hormat Kepala Polri Jenderal (Pol) Rusdihardjo yang belum genap satu tahun menjabat.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

Tanggapan

Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI itu pun menuai banyak komentar.

Marsekal Muda Graito Usodo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI dalam struktur organisasi Markas Besar TNI diperlukan.

Meski demikian, Mabes TNI di Cilangkap akan menindaklanjutinya karena sudah diputuskan Presiden.

Sementara itu, Akbar Tandjung yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR menilai tindakan Gus Dur untuk menghapus Wakil Panglima TNI bisa dipahami.

Menurutnya, keputusan itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.

"Fungsi Wakil Panglima TNI itu belum begitu tampak, sehingga mungkin itu pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan Presiden menghapuskan lembaga tersebut," kata Tandjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com