Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Lagi, Ini Syarat Berwisata di Gunung Bromo

Kompas.com - 28/08/2020, 15:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kawasan wisata Gunung Bromo mulai dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan pada hari ini, Jumat (28/8/2020) pukul 13.00 WIB.

Pembukaan kembali ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 1 dan 16 Juli 2020, antara Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersama empat pemerintah kabupaten, yakni Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.

Pembukaan kembali aktivitas wisata di Gunung Bromo ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi sektor ekonomi dan sosial masyarakat, yang mengalami penurunan karena pandemi Covid-19.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Sarif Hidayat mengatakan, wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Wisatawan wajib memakai masker, dan menjaga social distancing. Sementara itu, untuk tiket masuk diperoleh melalui booking online, dengan ketentuan usia yang boleh masuk hanya 14-60 tahun. Tidak lupa juga, patuhi arahan dari petugas," kata Sarif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Bagaimana Cara Aman Berenang di Kolam Renang Umum Saat Pandemi Corona?

Jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan panduan kunjungan wisata alam, para pihak bersepakat untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.

Selain itu, bila terjadi penambahan kasus Covid-19, maka kegiatan wisata di Gunung Bromo sewaktu-waktu dapat ditutup kembali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bromo Tengger Semeru (@tnbromotenggersemeru) pada 24 Agu 2020 jam 7:42 PDT

Diberitakan Kompas.com,  Selasa (25/8/2020), TNBTS juga mewajibkan seluruh wisatawan membawa surat keterangan bebas infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) saat mengunjungi kawasan Gunung Bromo.

Surat keterangan bebas ISPA sebagai bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan.

Tujuannya, tak lain untuk mencegah penularan virus corona di kawasan tersebut.

"Kita sepakati dari gugus tugas, surat keterangan ISPA saja. Kesepakatan ini oleh taman nasional dengan empat bupati, kapolres dan dandim, ada juga Dinas Kesehatan Provinsi, ada Dinas Pariwisata disepakati untuk kesehatan membawa keterangan surat keterangan bebas ISPA," kata Kepala TNBTS John Kenedie di kantornya, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Catat, Cara Menuju Gunung Bromo dari Jakarta

Pemesanan tiket

Sarif mengatakan pemesanan tiket wisata Gunung Bromo bisa dilakukan melalui laman resmi https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/.

Kuota pengunjung wisata Gunung Bromo akan dibatasi, berikut rinciannya:

  • Site Pananjakan, Kab. Pasuruan: 178 orang/hari
  • Site Bukit Cinta, Kab. Pasuruan: 28 orang/hari
  • Site Bukit Kedalu, Kab. Pasuruan: 86 orang/hari
  • Site Savana Teletubbies, Kab. Probolinggo: 347/hari
  • Site Mentigen, Kab. Probolinggo: 100 orang/hari

Harga tiket tak berubah, yakni Rp 29.000 untuk wisatawan lokal di hari kerja dan Rp 34.000 di akhir pekan atau hari libur.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 220.000 di hari kerja dan Rp 320.000 di akhir pekan dan hari libur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com