KOMPAS.com - Drama kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Sejumlah nama yang terseret dalam kasus itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.
Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Penyerahan kasus itu, sambungnya, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Dengan berlandaskan pasal 10A, Nawawi menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Menurut Hari, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Hari menegaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki wewenang dalam menangani kasus dan seharusnya saling mendukung.
Meski penanganan kasus terkesan lamban, Hari berjanji akan melakukannya dengan transparan.
Untuk itu, dia berharap agar publik bersabar dalam menunggu kelanjutan kasus tersebut.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra
Dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan:
Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023
Sumber: Kompas.com (Ardito Ramadhan/Devina Halim | Editor: Icha Rastika/Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.