Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengecek Jika Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

Kompas.com - 24/08/2020, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 Juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19. 

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut mulai diberikan Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat dan kriteria

Mengutip Kompas.com, (14/8/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca juga: Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Hari Ini, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.

Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com