Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus SBMPTN 2020

Kompas.com - 14/08/2020, 16:20 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTPMT) mengumumkan adanya 167.653 peserta yang lulus Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.

Para peserta tersebut akan berkuliah di 85 PTN di Indonesia.

Peserta yang lulus terdiri atas peserta non-Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 123.099 orang dan peserta pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah sebanyak 44.554 orang.

Pengumuman hasil SBMPTN dapat diakses secara daring melalui laman resmi LTMPT dan 12 link mirror mulai hari ini, Jumat (14/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Namun, setelah dinyatakan lulus SBMPTN 2020, masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan para peserta sebelum resmi menjadi mahasiswa.

Baca juga: 10 Daerah dengan Rerata Nilai Tertinggi di SBMPTN 2020

Berikut tiga hal yang perlu dilakukan peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 berdasarkan keterangan resmi LTPMT:

1. Melakukan daftar ulang

Para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 wajib melakukan registrasi atau daftar ulang. Adapun prosedurnya bergantung pada masing-masing PTN

Ketentuan ini dapat dilihat pada pengumuman di laman resmi PTN tujuan.

Registrasi ini menentukan proses status penerimaan peserta SBMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.

"Setelah peserta dinyatakan lulus, harus melakukan registrasi ke masing-masing PTN yang menerima untuk melakukan verifikasi," kata Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Baca juga: 10 PTN Terfavorit Pelamar SBMPTN 2020

2. Memenuhi syarat atau ketentuan di PTN tujuan

Langkah selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN tujuan.

Pemenuhan ketentuan ini menjadi syarat bagi peserta agar benar-benar dinyatakan diterima di PTN tersebut.

"Jadi, kalau misal tidak memenuhi syarat, maka bisa tidak lolos registrasi," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com