Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.
Misalnya, untuk posisi Analis Kepegawaian Terampil, materi pokok yang diujikan:
Adapun materi pokok SKB untuk posisi-posisi lainnya bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat Cara Cetak Kartu Peserta Tes SKB CPNS 2019
Sebelumnya, pada Maret lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sempat memberikan petunjuk materi yang akan diujikan dalam SKB melalui unggahannya.
Clue nya????
Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yg berkaitan dgn jabatan tsb.
Ingat, penyusun soal bidang adalah masing2 instansi pembina jabatan tsb.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) March 7, 2020
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelasnya
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Salah satunya adalah terkait pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Baca juga: Simak, Berikut Ini Cara Lakukan Daftar Ulang SKB CPNS