Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia?

Kompas.com - 11/08/2020, 10:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Menurut dia, efisiensi dengan meningkatnya proporsi modal dibandingkan buruh, menjadi pertimbangan pelaku usaha untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan kedepannya.

Selain itu, juga untuk mengantisipasi risiko jika suatu hari situasi serupa pandemi ini terjadi lagi.

Ketiga, lapangan usaha yang akan berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah usaha yang berhubungan dengan teknologi. Tenaga kerja yang dibutuhkan juga adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang teknologi. 

Hal ini terbukti dengan terjadinya pergeseran pola kerja selama pandemi.

Jika sebelumnya pekerja diharapkan untuk bekerja di tempat kerja, maka selama pandemi ini perusahaan juga pekerja harus beradaptasi untuk mengurangi aktivitas mereka, terutama yang melibatkan bertemunya banyak orang.

Salah satu caranya adalah dengan penerapan pola kerja work from home (WFH).

Menurut Adi, pandemi yang terjadi saat ini dapat dikatakan menjadi katalisator dalam proses adopsi teknologi di masyarakat. Begitu juga dalam proses bisnis di perusahaan-perusahaan yang mulai memertimbangkan untuk berpindah dari padat karya ke padat modal.

Pada perusahaan-perusahaan yang padat modal ini diperlukan tenaga kerja yang mampu mengoperasikan mesin-mesin, atau dengan kata lain memiliki penguasaan teknologi yang lebih tinggi.

"Begitu juga dengan usaha lainnya. Sebagai contoh, usaha retail kedepannya mungkin akan lebih menggunakan platform online secara lebih massive lagi, di mana hal ini memerlukan tingkat literasi digital dan informasi yang lebih baik dari sebelumnya," kata Adi.

Keempat, sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha. Sebab, keduanya memberikan fleksibilitas tinggi kepada perusahaan dalam hubungannya dengan tenaga kerja.

Adi menjelaskan, fleksibilitas yang dimaksud adalah hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti tenaga kerja paruh waktu atau tenaga kerja dengan kontrak harian.

Fleksibilitas ini dinilai menjadi menarik bagi para pelaku usaha untuk mengimbangi dengan situasi dunia usaha yang masih dinamis di masa mendatang.

Namun, dia mengingatkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja ini harus dijaga dengan memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada mereka.

"Seperti apa yang sudah disampaikan pada bagian implikasi kebijakan, kami merasa perlu bahwa skema hubungan kerja seperti outsourcing ini didukung oleh program jaminan ketenagakerjaan yang dapat menjangkau tenaga kerja secara lebih luas," kata Adi.

"Khususnya mereka yang bekerja dalam hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak harian," imbuhnya.

Menurut dia, hal ini pelu mendapat perhatian, karena saat ini cakupan tenaga kerja yang terlindungi oleh program jaminan ketenagakerjaan masih minim.

"Selain itu, perlu juga dipertimbangkan skema unemployment benefit untuk melindungi para tenaga kerja yang sewaktu-waktu kehilangan pendapatan, misal karena kehilangan pekerjaan atau mereka yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji," kata Adi.

Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut perlu dipelajari secara mendalam terlebih dahulu.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com