JAKARTA, KOMPAS.com- Gaji ke-13 akan cair pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini diberikan untuk pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan para pensiunan.
Rincian besaran gaji ke-13 diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (7/8/2020).
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli 2020.
Berapa rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini: