Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lulus SKD CPNS Guru 2019 Wajib Ikut SKB Walau Punya Serdik, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/08/2020, 12:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.

"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019

Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.

Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, Paryono menjawab lugas.

"Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar Paryono menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Tetap harus mengikuti SKB

Paryono menyatakan, peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB.

Dengan kata lain, peserta yang bersangkutan tak perlu merisaukan berapa nilai yang dia dapat saat mengikuti SKB.

"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," ucap Paryono.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Hal yang terpenting, Paryono melanjutkan, adalah peserta harus tetap mengikuti SKB tanpa ada kata lain.

"Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," kata Paryono.

Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Paryono menyebut hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, kata Paryono, menjelaskan mengenai hal ini.

"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," ungkap Paryono.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com