Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sbuah foto beredar di media sosial yang menyebut setruk bukti biaya tol saat ini disertai denda tilang yang otomatis dibayarkan saat pengguna tol keluar di exit toll.
Denda diberikan jika pengguna tol berkendara dengan kecepatan mencapai 100 kilometer per jam.
Foto yang menunjukkan setruk tol dari Jombang ke Mojokerto ini beredar di media sosial di berbagai platform, salah satunya Twitter dan aplikasi WhatsApp.
PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut tidak benar atau hoaks.
Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 karena kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.
Salah satu akun yang membagikan foto tersebut adalah akun Twitter Ghost Rider @kacangbakwan.
Dalam twit tersebut, ia menyebut pengguna jalan tol harus berhati-hati agar tidak terkena denda, sekaligus mempertanyakan cara pencatatan bukti kecepatan berkendara.
"Hati2 di tol... denda tilang lsg tercetak di struk pembayaran.. dikirimi temen, beneran gak sih ini ? jadi budaya ngeyel kita gak bisa diterapkan dong..trus buktinya kecepatan kita mana ?" tulisnya.
Foto tersebut diunggah pada Senin, (27/7/2020), pukul 14.04 WIB.
PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.
"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.
Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto.
Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.