Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19

Kompas.com - 25/07/2020, 19:07 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona yang terjadi di Tanah Air maupun dunia belum juga berakhir.

Pemerintah sejauh ini menetapkan virus corona SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 sebagai penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Tak hanya menyebabkan kematian, wabah virus corona juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Baca juga: Pandemi Disebut Dapat Dihentikan dengan 3 Langkah Sederhana Ini, Apa Saja?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Lantas, bagaimana kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya?

  • Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com