KOMPAS.com - Hari ini, 23 Juli, diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN).
Perayaan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Namun, HAN tahun ini juga diperingati di tengah pandemi corona.
Sejatinya, anak memiliki hak di antaranya hak atas pengasuhan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan, serta hak atas pendidikan.
Baca juga: Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan untuk 8 Posisi, Tertarik?
Lantas, apa saja hak anak dalam pendidikan di tengah pandemi corona ini?
Konsultan Pendidikan dan Karier Ina Liem mengungkapkan, ada tiga hal utama dalam pendidikan anak.
Pertama, anak berhak mendapat pelajaran dengan cara yang menyenangkan.
"School should be fun. Ini tugas guru yang paling utama. Guru harus kreatif. Kita tidak bisa belajar dari orang yang tidak kita sukai tentunya," ujar Ina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...
Kedua, anak berhak mendapat lingkungan pendidikan yang aman, baik dari kekerasan maupun perundungan.
Terkait hak lingkungan pendidikan yang aman, ia menyampaikan bahwa perundungan anak dimungkinkan juga dapat terjadi secara digital.
"Perundungan tidak hanya terjadi saat sekolah tatap muka. Justru yang jarang terlihat, perundungan banyak terjadi secara digital," ujar CEO Jurusanku.com ini.