Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Viral Unggahan Jaminan Keuangan Rp 100 Juta Calon Mahasiswa ITB | PNS Pertama di Indonesia

Kompas.com - 22/07/2020, 05:31 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (21/7/2020).

Informasi terkait update virus corona hingga pencarian vaksin masih menjadi perhatian banyak pembaca.

Selain itu ada pula informasi seputar viral unggahan jaminan kemampuan keuangan Rp 100 juga bagi calon mahasiswa ITB, hingga siapa PNS pertama di Indonesia yang juga menarik pembaca.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (21/7/2020) hingga Rabu (22/7/2020) pagi:

1. Viral unggahan syarat jaminan keuangan calon mahasiswa ITB

Tangkapan layar unggahan syarat jaminan kemampuan keuangan Rp 100 juta calon mahasiswa jalur SM ITB.TWITTER Tangkapan layar unggahan syarat jaminan kemampuan keuangan Rp 100 juta calon mahasiswa jalur SM ITB.

Sebuah unggahan soal persyaratan Jaminan Kemampuan Keuangan (JKK) bagi calon mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) sebesar Rp 100 juta, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @mudirans pada Sabtu (18/7/2020).

Unggahan tersebut berisikan kekecewaan terkait adanya uang pangkal dan jaminan biaya perkuliahan sebesar Rp 100 juta bagi calon mahasiswa ITB jalur Seleksi Mandiri (SM).

SM merupakan program seleksi penerimaan mahasiswa baru non subsidi.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Viral Unggahan Syarat Jaminan Kemampuan Keuangan Rp 10 Juta Calon Mahasiswa ITB

2. Daftar 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi

Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020). Ini adalah untuk kali pertama Jokowi mengunjungi kantor Gugus Tugas, sebelumnya rapat dengan jajaran Gugus Tugas biasa dilakukan lewat video conference dari Istana Kepresidenan.SETPRES/AGUS SUPARTO Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020). Ini adalah untuk kali pertama Jokowi mengunjungi kantor Gugus Tugas, sebelumnya rapat dengan jajaran Gugus Tugas biasa dilakukan lewat video conference dari Istana Kepresidenan.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.

Informasi selengkapnya terkait tugas dan fungsi 18 lembaga tersebut dapat disimak di berita berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com