Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Akan Dihidupkan Lagi, Apa Itu Tim Pemburu Koruptor?

Kompas.com - 17/07/2020, 13:21 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengejaran koruptor yang berstatus buron.

"Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Lantas, apa itu Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan bagaimana sejarahnya di masa lalu?

Melansir Harian Kompas (28/2/2005), Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden SBY.

Tim yang merupakan tim pencari tersangka dan terpidana korupsi tersebut dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.

Tim pemburu koruptor terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.

Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Awal dibentuk tim tersebut berkonsentrasi memburu enam terpidana korupsi dan tujuh tersangka korupsi yang kabur dari Indonesia.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Pernah berburu hingga ke Swiss dan Hong Kong

Mengutip Harian Kompas (13/9/2005), tim ini pernah memburu aset koruptor di Hong Kong dan Swiss.

Tim yang saat itu dipimpin Basrief Arief berada di Hongkong selama dua hari dan ke Swiss selama tiga hari untuk bertemu pejabat setempat.

Ketika itu aset yang diburu di Hong Kong adalah milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja (almarhum) sebesar 9,3 juta dollar AS.

Hendra Rahardja divonis penjara seumur hidup karena merugikan negara dalam korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,95 triliun.

Sedangkan di Swiss adalah aset milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com