Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah Terkait Covid-19: Jangan Bingung, yang Penting Disiplin

Kompas.com - 17/07/2020, 08:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo mengatakan, perubahan istilah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia lebih ditujukan untuk penanganan baik oleh gugus tugas maupun tenaga kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengubah beberapa istilah yang biasa digunakan dalam menggambarkan kondisi virus corona di Indonesia.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Istilah-istilah itu untuk kepentingan penanganan, untuk petugas, entah gugus tugas atau nakes, itu sebetulnya," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Perubahan-perubahan itu di antaranya terkait orang dalam pemantauan (ODP) berubah menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Baca juga: Gantikan Istilah ODP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kontak Erat Covid-19

Justru sesuai dengan panduan WHO

Windhu menjelaskan, istilah-istilah terbaru saat ini justru lebih sesuai dan mengacu pada istilah internasional yang digunakan WHO.

"Selama ini kan sebetulnya pemerintah kita memberi istilah sendiri. Justru yang sekarang ini malah benar, yaitu secara internasional sama karena mengacu pada istilah-istilah yang digunakan WHO," jelas dia.

Kasus kematian akibat Covid-19, misalnya, selama ini hanya berasal dari pasien yang terkonfirmasi positif.

Padahal, sejak Maret 2020, WHO telah menyatakan bahwa laporan kematian Covid-19 bukan hanya dari kasus konfirmasi, tetapi juga kasus probabel.

"Oleh WHO itu dinyatakan kalau kita melaporkan kematian bukan hanya yang terkonfirmasi, tapi juga kasus probabel, yaitu PDP yang sudah berat," kata Windhu.

"Meskipun tesnya belum keluar atau belum sempat dites, kematian itu harus diperhitungkan dan dilaporkan," lanjut dia.

Baca juga: Istilah Baru Covid-19 dari Menkes Terawan, Wali Kota Tangerang: Masyarakat Bingung

Yang penting disiplin

Namun, Windhu menyebutkan, masyarakat tidak perlu bingung oleh perubahan istilah-istilah tersebut.

Sebab, hal yang paling penting bagi masyarakat adalah menjaga agar tidak terjadi penularan Covid-19 dengan cara disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Istilah itu diubah apa pun, selama masih ada orang yang tidak disiplin, Covid-19 akan tetap ada. Jadi masyarakat tidak usah bingung dengan perubahan itu," kata Windhu.

Senada dengan Windhu, pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menganggap perubahan istilah itu baik untuk mengikuti pedoman WHO, meski terlambat dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com