Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric

Kompas.com - 16/07/2020, 15:54 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sebuah syarat baru yang harus dipenuhi pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, yaitu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.

Ketentuan soal CLM sebagai syarat mengajukan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat mengisi CLM, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Baca juga: PT KAI Tak Syaratkan Penumpang Kereta Api dari dan ke Jakarta Bawa SIKM

Pada akhir tes saat mengisi CLM, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Bagaimana cara mengisi CLM

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi CLM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com