Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000, Mahal atau Murah?

Kompas.com - 12/07/2020, 07:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Tonang menjelaskan, sebenarnya tarif rapid test yang ditetapkan rumah sakit menghitung semua beban sejak dari pembelian kit atau alat yang digunakan untuk tes, serta bahan medis habis pakai (alat-alat yang dipakai saat proses pemeriksaan) serta berbagai komponen lain.

“Yang utama tentu komponen kit. Maka sebenarnya, besaran tarif tersebut mengikuti besaran harga kit rapid test itu sendiri,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Tonang, untuk mencapai harapan Kemenkes, rumah sakit tidak bisa berdiri sendiri.

“Harus bersama-sama didukung oleh semua pihak. Termasuk dari penyedia/pemasar kit rapid test. Bahkan regulator (pemerintah) sendiri,” kata dia.

Baca juga: Indonesia Produksi Alat Rapid Test RI-GHA, Bagaimana Tingkat Akurasinya?

Jika tidak ada kebijakan dan pengendalian harga peralatan untuk rapid test, akan sulit bagi RS untuk dapat menurunkan besaran tarif pemeriksaan rapid test.

Ia berharap, dengan penetapan harga rapid test dari Kemenkes ini, rumah sakit tidak lagi dianggap cari untung.

“Karena RS tentu mengikuti besaran harga kit rapid test,” ujar dia.

Sementara itu, pada Jumat (10/7/2020), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang mematok tarif rapid test di atas Rp 150.000.

Sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, misalnya teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.

RS dan layanan kesehatan juga diminta menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri. Menurut Muhadjir, alat rapid testbuata dalam negeri sudah teruji kualitasnya. Selain itu, harganya lebih terjangkau.

Baca juga: Menko PMK: Produsen Rapid Test Kit Dalam Negeri Jangan Terbuai Proteksi Pemerintah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rapid Test Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com