Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Maria Pauline Lumowa, Siapa Saja yang Pernah Dijerat Kasus Pembobolan BNI?

Kompas.com - 09/07/2020, 14:17 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa telah diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Kasus ini telah diproses sejak 2003. Namun, kala itu, Maria telah berada di luar negeri. Setelah 17 tahun dalam pelarian, ia akhirnya dibawa ke Tanah Air.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2003 silam, Maria sudah berstatus sebagai buron dan belum pernah sekali pun menghadiri sidang.

Perusahaannya, PT Gramarindo Group, diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca juga: Melihat Kembali Kasus Pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun yang Jerat Maria Pauline Lumowa...

Sementara delapan perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo mendapatkan kredit senilai Rp 1,2 triliun tanpa analisis kredit dari BNI.

Pencairan dana dilakukan atas pengajuan 41 lembar surat kredit (letter of credit), sementara dokumen-dokumen ekspor yang menyertainya diketahui fiktif.

Belasan tersangka

Dalam kasus ini, selain Maria Pauline Lumowa, ada belasan nama yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa perwira kepolisian.

Berikut nama-nama yang pernah ditetapkan sebagai tersangka, dirangkum dari pemberitaan yang terdokumendasi di Litbang Harian Kompas:

  • Adrian H Waworuntu, konsultan PT Gramarindo Group, divonis penjara seumur hidup
  • Achmad Sidik Mauladi Iskandardinata alias Dicky Iskandardinata, Direktur Utama PT Brocolin Internasional divonis penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan (2006)
  • Edy Santosa (mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) divonis penjara seumur hidup
  • Kusadiyuwono (mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) divonis penjara 15 tahun
  • Haji Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia) divonis penjara 15 tahun
  • Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia, Yudi Baso (Direktur PT Basomindo) divonis penjara 15 tahun
  • Jane Iriani, Direktur PT Sagared Team dijatuhi delapan tahun denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan
  • John Hamenda, Direktur PT Petindo Perkasa divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan
  • Jeffery Baso, pemilik PT Basomasindo dan PT Trianu Caraka Pacific divonis 7 tahun penjara Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan
  • Yudi Baso, Direktur PT Basomasindo
  • Aprilia Widharta, Dirut PT Pan Kifros divonis penjara 15 tahun
  • Brigjen (Pol) Samuel Ismoko, mantan Direktur Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri divonis satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara dipotong masa tahanan
  • Komisaris Besar Irman Santosa divonis satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara dipotong masa tahanan
  • Komisaris Jenderal Suyitno, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Landung divonis hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan
  • Ishak, mantan konsultan bisnis Adrian Herling Waworuntu, dituntut hukuman empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar
  • Wayan Saputra, mantan Kepala Divisi Internasional Kantor Pusat Bank BNI divonis 5 tahun penjara
  • Aan Suryana Divisi Internasional Kantor Pusat Bank BNI divonis 5 tahun penjara
  • Mohammad Arsjad, Mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI Tbk
  • Yoke Yola Sigar, Direktur PT Adhitya Putrapratama Finance
  • Nirwana Alie, mantan pengganti sementara Kepala Cabang Bank BNI Kebayoran Baru divonis penjara 8 tahun
  • Titik Pristiwanti (PT Bhinnekatama Pasific) divonis penjara 8 tahun
  • Richard Kuontul (PT Metrantara) divonis penjara 10 tahun
  • Rudy Sutopo dan Haris Is'artono (PT Mahesa Karya Muda Mandiri).

Baca juga: Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset

Kasus pembobolan BNI

Maria Pauline Lumowa, tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI, diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020). Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu kembali ke Tanah Air.KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM Maria Pauline Lumowa, tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI, diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020). Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif itu kembali ke Tanah Air.
Kasus pembobolan ini terjadi ketika BNI hendak melakukan pelepasan saham tahap kedua dan situasi ekonomi Indonesia yang sulit.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Harian Kompas, 11 Mei 2004, memberitakan, delapan perusahaan yang tergabung dalam grup Gramarindo mendapatkan kredit senilai Rp 1,2 triliun tanpa analisis kredit dari BNI.

Pencairan dana dilakukan atas pengajuan 41 lembar surat kredit (letter of credit), sedangkan dokumen-dokumen ekspor yang menyertainya diketahui fiktif.

Dalam sebuah wawancara dengan Harian Kompas, 8 Desember 2003, Maria justru meminta pihak kepolisian dan BNI untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus tersebut agar publik mengetahui dalang di balik pembobolan itu.

Dia pun mengaku bersedia ke Indonesia untuk memberi keterangan kepada polisi asal status dirinya dalam skandal itu sudah jelas dan keselamatannya terjamin.

Selain jaminan keselamatan dirinya, ia baru bersedia memberikan keterangan kepada polisi jika pihak BNI terlebih dahulu mengeluarkan gentlement statement (pernyataan tegas) atas kasus bobolnya BNI.

"Kalau saya memang salah dalam hal ini, saya akan bertanggung jawab. Berapa besarnya kerugian yang dialami Bank BNI atas kredit yang saya pinjam karena kesalahan prosedur, saya akan bertanggung jawab," kata dia.

"Kalau BNI mau, apa susahnya dia membeberkannya kepada publik. Tapi, itu tak dilakukan Bank BNI. Padahal, semua catatan ada pada Bank BNI. Saya tak mau disalahkan dan dijadikan korban. Ini yang menyedihkan dan menyakitkan saya," lanjut Maria Pauline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com