KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (6/7/2020).
Informasi terkait rincian gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga IV mendominasi perhatian pembaca.
Adapun penetapan besaran pensiunan pokok tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain di atas, informasi adanya fenomena Konjungsi Bulan-Saturnus, update virus corona hingga soal larangan menyentuh kabah dan hajar aswad pada pelaksanaan haji 2020 juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (6/7/2020) hingga Selasa (7/7/2020):
1. Rincian gaji pensiunan PNS
Salah satu jaminan atau keuntungan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah masih adanya gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan
Informasi selengkapnya terkait gaji pensiunan dapat disimak di berita berikut:
Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV
2. Fenomena Langit Konjungsi Bulan-Saturnus
Fenomena Konjungsi Bulan-Saturnus diprediksi terjadi pada Senin (6/7/2020) malam dan Selasa (7/7/2020).
Hal itu merujuk kalender Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).