Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Geprek Bensu, Berikut 5 Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia

Kompas.com - 15/06/2020, 15:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemberitaan sepekan terakhir ramai diisi dengan sengketa merek ayam geprek milik Ruben Onsu bernama Geprek Bensu, dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.

Ruben yang sempat mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan hak paten dari merek Geprek Bensu memang harus menelan pil pahit setelah mendapat penolakan.

Namun selain kasus tersebut, masih ada sejumlah sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia pada waktu-waktu sebelumnya.

Bahkan tidak sedikit di antaranya yang berkaitan dengan merek dagang internasional milik perusahaan di luar negeri.

Berikut ini 5 di antaranya:

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK

1. Monster Energy Company vs Andria Thamrun

Logo Monster Energy.www.yamahamotogp.com Logo Monster Energy.

Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster".

Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain .

Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.

Baca juga: Level Monster Energy Yamaha Masih di Bawah Repsol Honda dan Ducati

2. IKEA Swedia vs IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)

Salah satu toko IKEA di Inggris.mirror.co.uk Salah satu toko IKEA di Inggris.

Pada 2013, terjadi sengketa merek antara IKEA System B.V (IKEA) dengan IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa. 

Mahkamah Agung dalam keputusannya tertanggal 2 Februari 2016 menolak kasasi IKEA yang menuntut pembatalan merek IKEA dari Indonesia.

Merek dagang ini dinyatakan telah terdaftar di Dirjen HKI pada 20 Desember 2013 melalui permintaan pendaftaran yang dinilai sah.

Namun demikian, dikutip dari Kontan, 3 Februari 2016 tidak jelas siapa yang berhak menyandang merek IKEA hingga saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com