Selain itu, pemohon yang akan akan mendatangi kantor Imigrasi juga harus menaati peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Pasalnya, lanjut Arvin, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker wajah, cuci tangan, dan akan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor," papar dia.
Apabila suhu tubuh pemohon melebihi 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk.
Kemudian, kursi yang terpasang dan tersedia di ruangan tunggu kantor Imigrasi juga akan diberi jarak.
Selain itu, petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online