Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jabar Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Kompas.com - 08/06/2020, 13:53 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut;

4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

Sementara, bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:

1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;

2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;

3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;

4. Sekolah mencetak bukti pendaftaran.

Sementara, untuk jadwal kegiatan PPDB, urut-urutannya adalahsebagai b erikut sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran;
2. Persiapan Pendaftaran;
3. Pendaftaran;
4. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
5. Pelaksanaan seleksi;
6. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala
sekolah);
7. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas
Pendidikan;
8. Pengumuman hasil PPDB;
9. Daftar Ulang.

Masing-masing tahapan dan syarat yang diberlakukan akan berbeda untuk SMA, SMK, dan SLB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISDIK JABAR (@disdikjabar) on Jun 4, 2020 at 10:24pm PDT

Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun;
  • Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua.

2. Persyaratan Khusus:

  • Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Adapun seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.

Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di dokumen berikut ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com