3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut;
4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
Sementara, bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:
1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;
2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;
3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
4. Sekolah mencetak bukti pendaftaran.
Sementara, untuk jadwal kegiatan PPDB, urut-urutannya adalahsebagai b erikut sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran;
2. Persiapan Pendaftaran;
3. Pendaftaran;
4. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
5. Pelaksanaan seleksi;
6. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala
sekolah);
7. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas
Pendidikan;
8. Pengumuman hasil PPDB;
9. Daftar Ulang.
Masing-masing tahapan dan syarat yang diberlakukan akan berbeda untuk SMA, SMK, dan SLB.
View this post on Instagram
Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Umum:
2. Persyaratan Khusus:
Adapun seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.
Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di dokumen berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.