Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Luar Biasa, Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Test atau PCR

Kompas.com - 08/06/2020, 11:36 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa saja kini sudah bisa menggunakan kereta luar biasa (KLB) yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebelumnya, KLB hanya bisa digunakan oleh penumpang yang memenuhi kriteria kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam SE No 4 Tahun 2020.

Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), masyarakat umum, tanpa terkecuali, bisa menggunakan kereta luar biasa sesuai rute yang dioperasikan PT KAI.

Kereta luar biasa akan beroperasi hingga 11 Juni 2020.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang KLB, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

Pertanyaan soal syarat bagi calon penumpang juga banyak ditanyakan warganet melalui akun Twitter.

Apa saja syaratnya?

Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

  • Calon penumpang tetap wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 dengan memperlihatkan hasil tes PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku. Kelengkapan dokumen calon penumpang akan diperiksa petugas di stasiun, sebelum diizinkan membeli tiket.
  • Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  • Saat keberangkatan, penumpang harus mengenakan masker dan dalam kondisi sehat.

Adapun penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak memenuhi syarat dilarang menggunakan kereta luar biasa.

Jadwal KLB

Seperti diketahui, ada 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute.

Tiga rute itu adalah:

  • Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP
  • Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP
  • Bandung-Surabaya Pasarturi PP.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Jadwal ke-6 rute tersebut bisa dilihat pada unggahan Twitter PT KAI, @KAI121, berikut ini:

Untuk mencegah mencegah penyebaran Covid-19, KAI juga melakukan sejumlah tindakan berikut:

  • Membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta
  • Membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing atau jarak fisik
  • Menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, dan wastafel portable di stasiun
  • Rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai pencegahan lainnya.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih jauh soal perjalanan KLB ini, bisa menghubungi kontak berikut:

  • Contact centre: (021) 121
  • Email: cs@kai.id
  • Media sosial: @KAI121.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan New Normal Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com