JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa saja kini sudah bisa menggunakan kereta luar biasa (KLB) yang dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebelumnya, KLB hanya bisa digunakan oleh penumpang yang memenuhi kriteria kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam SE No 4 Tahun 2020.
Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), masyarakat umum, tanpa terkecuali, bisa menggunakan kereta luar biasa sesuai rute yang dioperasikan PT KAI.
Kereta luar biasa akan beroperasi hingga 11 Juni 2020.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang KLB, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
Pertanyaan soal syarat bagi calon penumpang juga banyak ditanyakan warganet melalui akun Twitter.
Syaratnya apa aja ya untuk orang umum?
— Mesinofitaa (@mesinofitaa) June 8, 2020
Apa saja syaratnya?
Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
Adapun penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang tidak memenuhi syarat dilarang menggunakan kereta luar biasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.