Ia mengatakan, pembatalan pemberangkatan ini bukan karena faktor Pemerintah Indonesia, tetapi faktor situasi yang tidak memungkinkan karena kasus Covid-19 masih terus meningkat.
Selain itu, di Arab Saudi, peningkatan kasus juga masih terus terjadi.
Hanief juga menekankan, pentingnya jaminan pemberangkatan pada tahun berikutnya untuk jemaah yang batal berangkat pada tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan pembatalan diambil karena Pemerintah Arab Saudi belum juga membuka akses bagi jemaah dari negara mana pun.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka askes bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fahcrul.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Adapun pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan tersebut tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik reguler maupun khusus.
Mereka yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi juga terdampak keputusan ini.
Jemaah yang telah melunasi biaya haji akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Baca juga: Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.