KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran berlaku mulai 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Berikut sejumlah syarat yang harus ditaati oleh calon penumpang seluruh moda transportasi: