Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Calon Penumpang Seluruh Moda Transportasi

Kompas.com - 11/05/2020, 18:13 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Surat edaran berlaku mulai 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. 

Berikut sejumlah syarat yang harus ditaati oleh calon penumpang seluruh moda transportasi:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Calon Penumpang Seluruh Moda Transportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com