Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Kompas.com - 11/05/2020, 16:33 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). 

Namun, terdapat perbedaan substansial di antara dua kebijakan tersebut. Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. 

Selain itu, pembayaran THR juga diperbolehkan dicicil. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?

Baca juga: Bisa Dicicil, Ini Sanksi Jika Pengusaha Tak Bayarkan THR

THR PNS dipastikan cair minggu ini

Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjugan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS


Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Besaran gaji pokok untuk PNS golongan I (lulusan SD dan SMP), mulai dari Ia hingga Id mencapai Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. 

Sementara untuk PNS golongan II (lulusan SMP dan D-III), mulai dari golongan IIa hingga golongan IId senilai Rp Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. 

PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3), mulai dari golongan IIIa hingga golongan IIId mencapai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. 

Baca juga: THR Masih Tanda Tanya, Ini 3 Hal yang Bisa Dipangkas Saat Lebaran

Lalu, untuk PNS golongan IV, mulai dari golongan IVa hingga golongan IVd yakni Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.  Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com