Utoh menyampaikan, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:
Melansir dari Kompas.com (27/11/2019) mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Tujuannya adalah untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.
Selain JHT, saat seseorang bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek gaji juga terpotong untuk membayar iuran Jaminan Pensiun atau JP.
Akan tetapi, jaminan pensiun hanya dapat diambil ketika memasuki waktu pensiun.
"JP baru bisa diambil ketika usia pensiun, atau meninggal/cacat total tetap," terang Utoh.
Baca juga: Pabrik di Houston Meledak, Dua Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.