Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Agar Penjara Tak Jadi Pusat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 02/05/2020, 19:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

COVID-19 adalah pandemi yang nyaris melumpuhkan dunia sekarang. Clear and present danger. Segala hajatan besar, semisal olimpiade, kompetisi liga sepak bola, semuanya, apa boleh buat, harus ditunda. Termasuk ibadah haji tahun ini, ditiadakan.

Masalahnya, Covid-19 menyebar ke mana-mana melalui interaksi manusia. Segala bentuk kesopan-santunan atau simbol interaksi, seperti jabat tangan, berangkulan dan ciuman, harus dinihilkan dulu. Mengobrol dekat pun dilarang.

Pendeknya, hidup menjadi renggang. Seluruh pemerintahan di dunia menganjurkan rakyatnya untuk menjauh dari keramaian, menghindari kerumunan, bahkan berdiam di rumah berpekan-pekan lamanya.

Ironinya, hingga kini, vaksin pencegahan dan obat penyembuhan, belum ditemukan untuk dipakai secara massal.

Maka, satu-satunya yang dapat dilakukan umat manusia adalah berusaha memutus mata rantai penularan virus dengan cara menjaga jarak satu dengan yang lain, hidup dengan gaya hidup sehat, dan menjaga imunitas tubuh.

Sekolah-sekolah diliburkan, kantor-kantor ditutup dan para pegawai bekerja dari rumah, bahkan umat beragama kini diminta untuk beribadah di rumah. Semua berpacu dengan waktu.

Risiko di Lapas dan Rutan

Sayangnya, segala imbauan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak itu tidak selamanya dapat diterapkan.

Di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), misalnya, bagaimana mungkin menjaga jarak di ruang-ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan kelebihan penghuni?

Kini di seluruh negeri, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan kita sedang dihuni lebih 170 ribu orang, sementara kapasitas hanya sekitar 90 ribu orang.

Karena itu, di tengah pandemi Covid-19, penjara jadi tempat yang sangat berisiko. Ada banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Physical distancing mustahil diterapkan.

Tak heran jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah-pemerintah negara di dunia untuk membebaskan narapidana berisiko rendah.

Itulah sebabnya, Jerman, Iran, Kolombia, Italia, Turki, dan negara-negara lain serentak memilah para narapidana dan membebaskan mereka demi menekan laju penularan Covid-19.

Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Sebanyak kurang lebih 56 warga binaan atau 30 persen dari penghuni rutan tersebut dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Sebanyak kurang lebih 56 warga binaan atau 30 persen dari penghuni rutan tersebut dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Keputusan Menkumham itu segera diikuti dengan pembebasan lebih dari 38.000 narapidana yang memenuhi syarat dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Syaratnya: telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com