Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK

Kompas.com - 02/05/2020, 18:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona Covid-19 tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan namun juga menyerang sektor ekonomi.

Sejumlah perusahaan mulai mem-PHK karyawannya untuk menghindari kebangkrutan. Lalu bagaimana kondisi tenaga kerja Indonesia di Malaysia?

Atase Ketenagakerjaan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia Budhi Hidayat Laksana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi pasti soal TKI yang terkena PHK.

"Kalau PHK sampai saat ini tidak terinfo karena kita tidak bisa memeriksa satu per satu," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).

Budhi menyebut Kementerian Sumber (Menaker) Malaysia memiliki kebijakan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk memutus kontrak kerja atau PHK di masa lockdown atau penguncian virus corona Covid-19 ini.

Baca juga: 14 TKI Ilegal Asal Malaysia Ditelantarkan di Pinggir Hutan Saat Kondisi Hujan Badai

Kewajiban gaji pekerja

Pihaknya juga menjelaskan, pada fase lockdown pertama dan kedua perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memberikan gaji. Sedangkan untuk fase ketiga saat ini, pihak perusahaan bisa melakukan negosiasi.

"Artinya kalau perusahaan mampu ya dibayar penuh. Tapi kalo untuk supply makanan bagi pekerja asing ya diharapkan terus dilakukan," jelas dia.

Meskipun untuk para pekerja yang digaji bulanan dinilai masih aman, namun kondisi berbeda terjadi bagi pekerja harian yang menggunakan izin kunjungan wisata.

Budhi mengatakan, mereka tidak dapat bekerja ketika Pemerintah Malaysia menerapkan penguncian.

"Bagi mereka yang resmi, ada kontrak kerjanya dengan perusahaan mungkin suply makanan masih terpenuhi," kata Budhi.

"Tapi ini yang dikhawatirkan adalah pekerja harian yang menggunakan permit kunjungan, permit kunjungan wisata, begitu terjadi lockdown mereka tidak bekerja. Otomatis mereka tidak memiliki penghasilan," sambungnya.

Untuk itu, pihak KBRI sampai saat ini terus memberikan bantuan kepada mereka.

Baca juga: Kisah Para TKI yang Telantar dan Ingin Pulang

Kemungkinan pulang ke tanah air

Soal kemungkinan pekerja untuk pulang ke tanah air, Budhi menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki izin kerja resmi.

Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki izin tinggal, maka mereka harus menyelesaikan hak-haknya di imigrasi Malaysia.

"Memang bagi mereka yang punya izin kerja resmi, sepanjang ada tiket dan memang ada penerbangan ya boleh (pulang)," tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com