Berikut adalah prosedur klaim BP Jamsostek:
1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
Bagi kantor cabang tidak memungkinkan untuk menerima dokumen masuk ke dalam dropbox, maka petugas BP Jamsostek yang akan menghubungi.
2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.
Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat
Untuk memperoleh informasi terbaru maupun menyampaikan pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi atau memantau melalui kanal-kanal berikut
Baca juga: Perbedaan Saham BP Jamsostek dengan Asabri dan Jiwasraya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.