"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," kata Kamariddin.
"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.
Kemenag juga telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1441 H yang bisa dilihat di laman ini: Jadwal Imsakiyah.
Dalam laman tersebut, pengunjung hanya perlu memilih daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang diinginkan.
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Terkait dengan pelaksanaan shalat tarawih, Kamaruddin meminta dilaksanakan di rumah masing-masing.
Tindakan tersebut dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona, penyebab Covid-19.
"Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Ia memahami betapa penting dan mulianya ketika beribadah di masjid. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada dan beribadah di dalam rumah.
Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa.
"Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita," kata Amin.
"Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja, karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid," lanjut dia.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April dan Idul Fitri 24 Mei 2020
Selain hal diatas, pihaknya juga menyarankan agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, ia mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
Baca juga: Berikut Imbauan Kemenag soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.