KOMPAS.com - Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6 ribu lebih pada Sabtu (18/4/2020) sore.
Sebanyak 11 daerah di Indonesia menerapkan PSBB dengan DKI Jakarta sebagai kota pertama yang melakukannya.
Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona. Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.
Baca juga: Benarkah Bali Miliki Kekebalan Misterius terhadap Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PHK merupakan jalan terakhir yang diambil perusahaan.
"Saya berharap PHK sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak, itu menurut saya menjadi pilihan," kata Ida dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2020) malam.
Data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang.
Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.
Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja dan Fasilitasnya
Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.
"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan jika dibandingkan antara pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, memang prosentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan.
Menurut Ida, kartu Prakerja dapat menjadi solusi untuk permasalahan tersebut.
Dia menjelaskan, awalnya Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.
Tapi karena Covid-19, maka skemanya diubah. Sekarang di Prakerja ada pelatihan dan insentif juga.
Selain itu yang diubah juga soal proporsi insentif. Dulu rencananya lebih besar untuk pelatihan. Sekarang lebih besar untuk insentif.