Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 1,9 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 19/04/2020, 08:10 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6 ribu lebih pada Sabtu (18/4/2020) sore.

Sebanyak 11 daerah di Indonesia menerapkan PSBB dengan DKI Jakarta sebagai kota pertama yang melakukannya.

Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona. Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.

Baca juga: Benarkah Bali Miliki Kekebalan Misterius terhadap Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap PHK merupakan jalan terakhir yang diambil perusahaan.

"Saya berharap PHK sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak, itu menurut saya menjadi pilihan," kata Ida dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2020) malam.

Data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang.

Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja dan Fasilitasnya

Dampak di sektor informal

IlsutrasiThinkstock Ilsutrasi

Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.

"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan jika dibandingkan antara pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, memang prosentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan.

Menurut Ida, kartu Prakerja dapat menjadi solusi untuk permasalahan tersebut.

Dia menjelaskan, awalnya Kartu Prakerja merupakan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi.

Tapi karena Covid-19, maka skemanya diubah. Sekarang di Prakerja ada pelatihan dan insentif juga.

Selain itu yang diubah juga soal proporsi insentif. Dulu rencananya lebih besar untuk pelatihan. Sekarang lebih besar untuk insentif.

"Saya berharap temen-temen yang dirumahkan atau di-PHK bisa memanfaatkan kartu prakerja ini," imbuhnya.

Baca juga: Bukan untuk Menggaji Pengangguran, Pemilik Kartu Prakerja Tetap Dapat Insentif?

Manfaat yang didapat

Cara mendapatkan Kartu PrakerjaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Ida menegaskan insentif tersebut diberikan secara tunai.

"Insentif bentuknya cash, jadi insentif diberikan selama 4 bulan," kata Ida.

Dilansir laman Prakerja, Insentif terdiri dari 2 macam, yaitu:

  • Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 600.000/bulan (selama 4 bulan)
  • Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 50.000/survei (akan ada 3 survei)

Setiap pemegang kartu prakerja nantinya hanya bisa menerima sekali bantuan seumur hidup.

Selain insentif, mereka juga mendapat biaya pelatihan yang besarnya Rp 1 juta dalam bentuk saldo.

Itu bisa digunakan untuk ikut pelatihan yang tersedia di Prakerja berkali-kali hingga saldo habis.

Baca juga: Baru Dibuka, Netizen Keluhkan Pendaftaran Kartu Prakerja Eror

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com