1. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan.
2. Selain itu, diminta untuk mematuhi dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.
3. Calon penumpang juga harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas dan melakukan pendaftaran diri (check in) secara online bagi penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran online.
Baca juga: PSBB dan Ruang Desentralisasi
4. Sebelum melakukan perjalanan, pemudik harus memastikan kondisinya sehat dan tidak berangkat ke lokasi keberangkatan menggunakan sepeda motor sebagai penumpang karena tak memenuhi syarat physical distancing.
5. Pemudik tak perlu membawa barang berlebihan.
6. Setibanya di daerah tujuan, pemudik harus mematuhi prosedur yang diarahkan petugas.
7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan untuk kedatangan.
8. Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara.
7. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa seluruh penumpang kemudian ditetapkan menjadi ODP.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Pelanggar PSBB Menurun
Dalam pasal 6 ayat (3), angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 kilometer dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi satu kali dengan lama pemberhentian maksimal 30 menit.
Sementara, angkutan dengan jarak tempuh lebih dari 500 km dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan, dapat lebih dari satu kali pemberhentian.
Operator sarana transportasi tetap harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, serta menyeterilkan moda transportasinya menggunakan cairan disinfektan.
Sedangkan bagi operator prasarana transportasi, harus menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer pada pintu masuk prasarana transportasi.
Pemeriksaan kesehatan termasuk suhu tubuh penumpang juga menjadi hal yang wajib.
Untuk transportasi udara, seluruh penumpang harus dipastikan mengenakan masker selama penerbangan dan mengisi Kartu Kewaspaaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).
Aturan lengkapnya dapat diakses di sini: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Masyarakat Kompak Jalani PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.