Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Kompas.com - 07/04/2020, 13:25 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19

Respons aplikator ojek online

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan, sejak awal penyebaran Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi. 

Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah

Selain itu, Grab juga secara aktif mengimbau mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif menyosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Baca juga: PSBB DKI Disetujui, Pemkot Jakut Klaim Sudah Terapkan di Level RT/RW

Respons mitra ojek online

Asosiasi pengemudi ojek online Garda menyikapi aturan PSBB dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut mengenai larangan ojol membawa penumpang. 

Pihaknya menyampaikan 3 poin penting terkait hal tersebut, yaitu:

1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol.

Kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp 100.000 per hari, karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang maka sebagian besar penghasilan akan hilang.

Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan pengemudi ojek online sehari-hari.

Baca juga: Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

2. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen. 

Bahkan, jika perlu, untuk sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.

3. Pihaknya juga meminta kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang. 

Baca juga: Relaksasi Kredit di Tengah Wabah Corona, Apa Betul Bikin Rileks?

Aplikator juga diminta fokus melakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online.

Hal tersebut dinilai merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan pesan layanan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu membuat mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.

Baca juga: Terkait PSBB DKI, Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com