Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariyo Bimmo
Pengamat hukum dan kebijakan publik

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar)

Kebijakan Tembakau Alternatif untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Kompas.com - 06/04/2020, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2020 menjadi babak baru bagi industri produk tembakau alternatif. Sayangnya, saat ini Indonesia masih belum memiliki panduan mengenai produk tersebut yang datang dari sisi pemerintah.

Padahal, sebagai inovasi yang memiliki potensi dalam mengurangi jumlah perokok, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus yang mengatur produk tembakau alternatif. Apalagi, ada banyak misinterpretasi dan miskonsepsi mengenai produk tembakau alternatif yang kini berkembang di masyarakat.

Contoh paling sederhana adalah saat masyarakat kesulitan membedakan jenis produk tembakau alternatif dan menggunakannya secara tepat guna.

Fenomena ini terjadi karena ketiadaan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat tentang cara penggunaan dan peranan produk tembakau alternatif yang dapat membantu mengurangi risiko penggunaan tembakau secara signifikan.

Saat ini, satu-satunya kebijakan tentang produk tembakau alternatif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Di dalam PMK tersebut, produk tembakau alternatif masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen, atau yang merupakan tarif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Hal ini ironis, mengingat hasil kajian ilmiah yang sudah ada menunjukkan bahwa risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok, tetapi tarif cukainya justru lebih tinggi.

Adapun prinsip dasar cukai menetapkan bahwa semakin rendah eksternalitas negatif suatu produk seharusnya cukainya juga lebih rendah.

Di dalam PMK 152/2019, terdapat empat kategori HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) yang paling sering dibahas selama ini masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembakau.

Persoalan muncul karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan lain yang mendetail mengenai produk tembakau alternatif.

Padahal, agar produk tembakau alternatif dapat menghadirkan manfaat yang optimal bagi perokok dewasa di Indonesia dan masyarakat secara luas, diperlukan aturan yang menyangkut peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, aturan pemasaran, dan batasan umur pengguna agar tidak digunakan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

Walhasil, absennya aturan tersebut melahirkan polemik dan multitafsir di masyarakat, termasuk para ahli. Mereka memiliki perbedaan pandangan dan rujukan saat menyampaikan pendapatnya.

Yang menyedihkan, sebagian pendapat justru tak didasari kajian ilmiah yang sahih.

Mengacu pada pembelajaran dari Amerika Serikat, ketiadaan aturan beserta ketiadaan pengawasan bagi produk tembakau alternatif dalam waktu yang lama bermuara pada terjadinya kasus Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury) akibat penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com