TAHUN 2020 menjadi babak baru bagi industri produk tembakau alternatif. Sayangnya, saat ini Indonesia masih belum memiliki panduan mengenai produk tersebut yang datang dari sisi pemerintah.
Padahal, sebagai inovasi yang memiliki potensi dalam mengurangi jumlah perokok, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus yang mengatur produk tembakau alternatif. Apalagi, ada banyak misinterpretasi dan miskonsepsi mengenai produk tembakau alternatif yang kini berkembang di masyarakat.
Contoh paling sederhana adalah saat masyarakat kesulitan membedakan jenis produk tembakau alternatif dan menggunakannya secara tepat guna.
Fenomena ini terjadi karena ketiadaan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat tentang cara penggunaan dan peranan produk tembakau alternatif yang dapat membantu mengurangi risiko penggunaan tembakau secara signifikan.
Saat ini, satu-satunya kebijakan tentang produk tembakau alternatif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Di dalam PMK tersebut, produk tembakau alternatif masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen, atau yang merupakan tarif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Hal ini ironis, mengingat hasil kajian ilmiah yang sudah ada menunjukkan bahwa risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok, tetapi tarif cukainya justru lebih tinggi.
Adapun prinsip dasar cukai menetapkan bahwa semakin rendah eksternalitas negatif suatu produk seharusnya cukainya juga lebih rendah.
Di dalam PMK 152/2019, terdapat empat kategori HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) yang paling sering dibahas selama ini masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembakau.
Persoalan muncul karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan lain yang mendetail mengenai produk tembakau alternatif.
Padahal, agar produk tembakau alternatif dapat menghadirkan manfaat yang optimal bagi perokok dewasa di Indonesia dan masyarakat secara luas, diperlukan aturan yang menyangkut peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, aturan pemasaran, dan batasan umur pengguna agar tidak digunakan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.
Walhasil, absennya aturan tersebut melahirkan polemik dan multitafsir di masyarakat, termasuk para ahli. Mereka memiliki perbedaan pandangan dan rujukan saat menyampaikan pendapatnya.
Yang menyedihkan, sebagian pendapat justru tak didasari kajian ilmiah yang sahih.
Mengacu pada pembelajaran dari Amerika Serikat, ketiadaan aturan beserta ketiadaan pengawasan bagi produk tembakau alternatif dalam waktu yang lama bermuara pada terjadinya kasus Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury) akibat penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat.