Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik

Kompas.com - 04/04/2020, 11:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Semua anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Selain anggota Polri, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ketentuan larangan mudik bagi anggota dan cdi lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut, yakni pada Jumat (3/4/2020).

"Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., telah mengeluarkan surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020. TR tersebut tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Jakarta, Jumat (3/4). Adapun ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu. Tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu social physical distancing, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, dan menerapkan perilaku hidup bersih. #polripromoter #InformasiPolri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Apr 3, 2020 at 3:51am PDT

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Peningkatan perilaku PHBS

Adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dr Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek.

Aspek yang pertama, lanjut Argo, tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

"Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu social physical distancing," ujar Argo.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Argo menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi anggota yang tidak mengikuti perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Namun, mengenai detail sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh.

"Sanksi ada bagi yang melanggar," jawabnya tanpa merinci lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Capai 1 Juta Kasus, Bagaimana Virus Corona Menyebar ke Seluruh Dunia?

Hampir 2.000 kasus di Indonesia

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Sebelumnya, jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (3/4/2020) total terdapat 1.986 kasus.

Jumlah tersebut mengalami penambahan setidaknya 196 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com