Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa "Lockdown" ala Belanda yang Akan Diadopsi Indonesia untuk Karantina Wilayah?

Kompas.com - 30/03/2020, 09:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, karantina wilayah di Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda 

Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas pada Selasa (31/3/2020).  

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” kata Mahfud, seperti dikutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Baca juga: Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD 

Mahfud menggambarkan, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas, tetapi secara terbatas ketika diterapkan karantina wilayah.

Toko obat, pasar tradisional, serta supermarket juga tetap beroperasi dengan penjagaan ketat.

Lalu, seperti apa penerapan lockdown di Belanda? Belanda tidak memberlakukan lockdown penuh.

Kebijakan 

Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani virus corona melalui siaran televisi. 

Rutte mengatakan, Pemerintah Belanda tidak akan memberlakukan lockdown penuh.

Sebaliknya, ia menyebutkan, pemerintahannya telah memilih untuk mengontrol risiko virus sejauh mungkin dan membangun imunitas terhadap virus.

Melansir laman resmi Pemerintah Belanda, https://government.nl/, berikut adalah langkah-langkah yang diberlakukan di negara itu:

Kebijakan umum

  • Mengimbau warga tinggal di rumah. 
  • Menjaga jarak dengan orang lain (setidaknya 1,5 meter) dan menghindari seluruh kegiatan sosial dan kelompok orang. Di rumah, batasi kunjungan maksimal 3 orang dan jaga jarak satu sama lain
  • Jika mengalami gejala seperti batuk atau demam, diimbau untuk tinggal di rumah. Jika seseorang di rumah mengalami gejala, seluruh anggota keluarga harus tinggal di rumah. 

Aktivitas publik

  • Kegiatan dan perkumpulan yang biasanya mengajukan permohonan izin, dilarang dilakukan
  • Seluruh pertemuan lainnya dilarang, kecuali upacara pemakaman dan pernikahan (tidak boleh lebih dari 30 orang)
  • Pertemuan yang dibutuhkan secara hukum atau pun lembaga seperti pertemuan dewan kota tidak boleh melebihi 100 orang
  • Tempat-tempat umum seperti museum, konser, bioskop tutup
  • Toko-toko, pasar, dan layanan transportasi umum harus ditutup jika langkah-langkah kebersihan tidak memadai atau orang tidak menjaga jarak dengan baik
  • Seluruh profesi yang membutuhkan kontak harus berhenti dilakukan
  • Semua bar, kafe, dan restoran tutup. Layanan pengambilan makanan akan tetap buka.

Baca juga: Update Link Peta Pantauan Covid-19 di 24 Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota

Pendidikan

  • SD, SMP, hingga tempat penitipan anak ditutup
  • Seluruh ujian nasional sekolah tahun ini telah dibatalkan
  • Universitas dan institusi pendudukan tinggi telah diminta melakukan kuliah online

Perpanjangan lockdown sebagian

Melansir New Straits Times, Pemerintah Belanda melakukan perpanjangan pelarangan kegiatan atau pertemuan publik hingga 1 Juni 2020.

Sebelumnya, diberlakukan hingga 6 April 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com